Ketiga, adanya Cacat Mental. BRIN yang dibentuk lewat Kepres No. 33 tahun 2021 tidak lagi didasari oleh spirit dari riset dan inovasi yang benar. Keberadannya tidak lagi mencirikan sebuah organisai riset level negara, tetapi sudah mirip ormas atau lembaga politik. Terlebih dengan adanya stuktur Dewan Pengarah di dalamnya.
“Padahal, dalam Perpres BRIN lama No. 74 tahun 2019 tidak disebutkan adanya struktur Dewan pengarah. Pada Pasal 4 hanya disebutkan Struktur lama terdiri dari Kepala, Sekretaris Utama, Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan, dan Deputi Bidang Penguatan Inovasi.” Kata Dipo.
Keberadaan Dewan Pengarah jelas bermasalah dan amat tidak lazim seperti halnya sebuah organisasi atau lembaga riset. Hal tersebut hanya lazim berada di partai politik atau ormas.
Dari situ dapat disimpulkan tentang adanya orang kuat yang bisa mengarahkan jalannya organisasi riset dan ilmu pengetahuan. “Keberadaan orang kuat hanya biasa terjadi di negara-negara komunis. Lagipula, posisi Kepala BRIN terlihat hanya bersifat adminstratif, wewenang strategis pada Pasal 6 Kepres BRIN semua dipegang oleh Dewan Pengarah. “ katanya.












